PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI...
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
(1) ULP Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berkedudukan pada Biro Umum. (2) ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b sampai dengan huruf p berkedudukan pada Unit yang menangani urusan kesekretariatan.
