PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI...
Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Keanggotaan ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas pegawai negeri sipil dan/atau pegawai lain pada instansi Non Kementerian pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditugaskan secara fungsional dan status kepegawaian tetap berada pada unit kerja yang bersangkutan.
