PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI...
Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Keanggotaan ULP berhenti atau diberhentikan apabila: a. berakhir masa jabatan sebagai anggota; b. mengundurkan diri; c. meninggal dunia; d. tidak mampu melakukan tugas secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan karena sakit atau tanpa alasan yang jelas; e. melanggar/menyalahgunakan tugas; atau f. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
