Pasal 8
BAB 4 — BIAYA PENYAMBUNGAN DAN UANG JAMINAN LANGGANAN
(1) Uang Jaminan Langganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan sebesar biaya rekening rata-rata nasional 1 (satu) bulan sesuai golongan tarif. (2) Pengelolaan Uang Jaminan Langganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditingkatkan terus-menerus demi kepentingan konsumen dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
(3) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dapat MENETAPKAN Uang Jaminan Langganan yang lebih rendah dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Uang Jaminan Langganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
