PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN TARIF TENAGA LISTRIK YANG...
Pasal 7
BAB 4 — BIAYA PENYAMBUNGAN DAN UANG JAMINAN LANGGANAN
(1) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib mengumumkan besarnya Biaya Penyambungan untuk tiap-tiap kelompok sambungan di setiap unit pelayanan. (2) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib melaporkan realisasi pelaksanaan penyambungan tenaga listrik kepada Direktur Jenderal secara berkala setiap triwulan.
