PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN TARIF TENAGA LISTRIK YANG...
Pasal 19
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara menerima pembayaran atas pungutan instansi lain, maka harus dinyatakan dengan jelas pada lembar tagihan atau tanda terima pembayaran listrik konsumen. (2) Dalam pelaksanaan Tarif Dasar Listrik, Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara MENETAPKAN penghitungan tagihan listrik agar tidak merugikan kepentingan konsumen maupun Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
