PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN TARIF TENAGA LISTRIK YANG...
Pasal 18
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini, termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap : a. peningkatan efisiensi pengusahaan; b. peningkatan mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik; dan c. peningkatan pelayanan kepada konsumen.
