PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN TARIF TENAGA LISTRIK YANG...
Pasal 12
BAB 5 — BIAYA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN REKENING LISTRIK DAN TAGIHAN SUSULAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penertiban pemakaian tenaga listrik dan tagihan susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dan disahkan oleh Direktur Jenderal.
