Pasal 11
BAB 5 — BIAYA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN REKENING LISTRIK DAN TAGIHAN SUSULAN
(1) Konsumen dan bukan konsumen yang melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenakan sanksi berupa tagihan susulan, pemutusan sementara dan/atau pembongkaran rampung. (2) Tagihan susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut: a. Pelanggaran Golongan I (P I):
Untuk Pelanggan yang dikenakan Biaya Beban TS1 = 6 x (2 x Daya Tersambung (kVA)) x Biaya Beban (Rp/kVA);
Untuk Pelanggan yang dikenakan Rekening Minimum TS1 = 6 x (2 x Rekening Minimum (Rupiah) pelanggan sesuai Tarif Dasar Listrik); b. Pelanggaran Golongan II (P II):
TS2 = 9 x 720 jam x Daya Tersambung (kVA) x 0,85 x harga per kWh yang tertinggi pada golongan tarif konsumen sesuai Tarif Dasar Listrik; c. Pelanggaran Golongan III (P III): TS3 = TS1 + TS2; d. Pelanggaran Golongan IV (P IV):
- Untuk Daya Kedapatan sampai dengan 900 VA TS4 = {9 x (2 x Daya Kedapatan (kVA) x Biaya Beban (Rp/kVA))} + {(9 x 720 jam x Daya Kedapatan (kVA) x 0,85 x Tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai Tarif Dasar Listrik yang dihitung berdasarkan Daya Kedapatan)};
- Untuk Daya Kedapatan lebih besar dari 900 VA TS4 = {9 x (2 x 40 jam nyala x Daya Kedapatan (kVA) x Tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai Tarif Dasar Listrik yang dihitung berdasarkan Daya Kedapatan)} + {(9 x 720 jam x Daya Kedapatan (kVA) x 0,85 x Tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai Tarif Dasar Listrik yang dihitung berdasarkan Daya Kedapatan)}.
