PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN IZIN BELAJAR, UJIAN KENAIKAN...
Pasal 15
BAB 3 — UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
Penilaian karya tulis bagi Pegawai Negeri Sipil untuk memperoleh Ijazah Diploma IV atau Ijazah Sarjana (S1) sampai dengan Doktor (S3) dilakukan dengan pembobotan sebagai berikut : a. penilaian administratif karya tulis paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen); b. penilaian presentasi substansi karya tulis paling sedikit 80% (delapan puluh persen).
