PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN IZIN BELAJAR, UJIAN KENAIKAN...
Pasal 14
BAB 3 — UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
Penilaian ujian tertulis bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sampai dengan Sarjana Muda, Akademi atau Diploma III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan pembobotan untuk pengetahuan umum dan pengetahuan teknis sebagai berikut :
a. pengetahuan umum : 40 % (empat puluh persen); dan b. pengetahuan teknis : 60 % (enam puluh persen), Total jumlah nilai : 100 % (seratus persen).
