PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KEHADIRAN...
Pasal 30
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pelanggaran terhadap ketentuan hari, jam kerja dan pengentrian kehadiran sebagaimana diatur dalam Pasal 25, Pasal 26, atau Pasal 27 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
