PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KEHADIRAN...
Pasal 29
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Sikap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilakukan secara berkala melalui kegiatan klarifikasi, rekonsiliasi dan validasi data kehadiran Pegawai.
(2) Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Biro Kepegawaian dan Organisasi berkoordinasi dengan unit eselon I.
