Pasal 17
BAB 3 — PENERAPAN SIKAP
Tingkatan Pengguna Sikap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. super user, yaitu pejabat struktural eselon I yang bertanggung jawab penuh untuk menggunakan, menganalisis, mengembangkan, memberikan Kode Akses kepada Pengguna, monitoring, mengevaluasi dan menjalin kerja sama dengan instansi lain; b. eksekutif, yaitu pejabat struktural eselon II yang melaksanakan fungsi dibidang kepegawaian yang bertanggung jawab penuh untuk melihat dan memberi instruksi pengolahan data Sikap di lingkungan unit kerjanya; c. administrator, yaitu pejabat struktural eselon III yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian yang bertanggung jawab penuh untuk melihat dan memberi instruksi kepada pengelola Sikap di lingkungan unit kerjanya; d. pengelola, yaitu pejabat struktural struktural eselon IV yang bertanggung jawab penuh untuk melihat dan memberi instruksi kepada pengentri data Sikap di lingkungan unit kerjanya; e. pengentri data, yaitu pejabat fungsional tertentu atau pejabat fungsional umum yang bertanggung jawab penuh menginput data sesuai instruksi administrator dan pengelola Sikap di lingkungan unit kerjanya; f. user, yaitu Pegawai yang hanya dapat melihat data kehadirannya sendiri dan melakukan konfirmasi kepada pengelola Sikap, apabila terdapat perubahan data.
