PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KEHADIRAN...
Pasal 16
BAB 3 — PENERAPAN SIKAP
(1) Penerapan Sikap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diperlukan untuk memproses administrasi kehadiran Pegawai dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi. (2) Penerapan Sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. tingkatan penggunaan Sikap; b. wewenang dan tanggung jawab; c. Kode Akses; dan d. pemberian Kode Akses.
