PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KEHADIRAN...
Pasal 12
BAB 2 — PENGELOLAAN SIKAP
(1) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e merupakan proses perekaman data yang berisikan informasi kehadiran Pegawai yang dapat diakses pengguna. (2) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hard disk server primary/backup, folder, lemari arsip, kotak arsip, rak, lemari arsip elektronik atau media penyimpanan lainnya.
