PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KEHADIRAN...
Pasal 11
BAB 2 — PENGELOLAAN SIKAP
(1) Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan proses pemeriksaan data dari hasil pengumpulan dan pengentrian. (2) Dalam hal terjadi perubahan status kehadiran Pegawai, data perubahan status kehadiran Pegawai harus segera disampaikan kepada operator pengelola Sikap dalam jangka waktu paling lambat dalam 7 (tujuh) hari kerja pertama pada bulan berikutnya untuk dientri ke dalam Sikap.
