Pasal 3
BAB 2 — ARAH KEGIATAN, SASARAN DAN PERENCANAAN
(1) DAK Bidang Listrik Perdesaan diarahkan untuk membiayai kegiatan fisik bidang energi terbarukan yang meliputi: a. pembangunan PLTMH baru; b. rehabilitasi PLTMH yang rusak; c. perluasan/peningkatan pelayanan tenaga listrik dari PLTMH; d. pembangunan PLTS Terpusat. (2) Kegiatan pembangunan PLTMH baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan prioritas. (3) Kegiatan pembangunan PLTS Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dilakukan apabila daerah di Kabupaten tidak mempunyai potensi PLTMH yang layak secara teknis dapat dikembangkan. (4) Ketentuan mengenai spesifikasi teknis kegiatan fisik bidang energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
