PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 10
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pelaksanaan DAK Bidang Listrik Perdesaan yang dipantau dan dievaluasi meliputi:
a. kesesuaian antara Rencana Kegiatan dengan arah kegiatan DAK Bidang Listrik Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. kesesuaian antara pelaksanaan dengan Rencana Kegiatan.
