PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA...
Pasal 5
BAB 3 — PENYUSUNAN RENCANA REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Metode Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, antara lain meliputi kegiatan: a. pemetaan geologi; b. pemercontohan dengan jarak yang lebar; c. pembuatan paritan; dan d. pengeboran. (2) Kegiatan Eksplorasi dengan metode Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyebabkan lahan terganggu, antara lain meliputi lubang pengeboran, sumur uji, parit uji, dan/atau fasilitas penunjang Eksplorasi.
