PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA...
Pasal 4
BAB 3 — PENYUSUNAN RENCANA REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi sebelum melakukan kegiatan Eksplorasi wajib menyusun rencana Reklamasi tahap Eksplorasi berdasarkan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) serta harus mempertimbangkan: a. metode Eksplorasi; b. kondisi spesifik wilayah setempat; dan c. ketentuan peraturan perundang-undangan.
