Pasal 39
BAB 5 — JAMINAN REKLAMASI DAN JAMINAN PASCATAMBANG
(1) Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berupa Deposito Berjangka ditempatkan pada bank Pemerintah di INDONESIA atas nama Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota qq pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal Pascatambang. (2) Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam bentuk mata uang Rupiah atau Dolar Amerika Serikat. (3) Bentuk mata uang Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah ditetapkan tidak dapat diubah. (4) Bunga deposito berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dicairkan pada saat pencairan Jaminan Pascatambang.
