Pasal 38
BAB 5 — JAMINAN REKLAMASI DAN JAMINAN PASCATAMBANG
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyediakan Jaminan Pascatambang sesuai dengan besaran jaminan Pascatambang yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (2) Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan setiap tahun dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya Operasi Produksi tahunan.
(3) Penempatan Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sesuai dengan jadwal penempatan Jaminan Pascatambang yang ditetapkan dalam persetujuan rencana Pascatambang. (4) Jaminan Pascatambang wajib terkumpul seluruhnya 2 (dua) tahun sebelum memasuki pelaksanaan Pascatambang. (5) Tata cara penempatan Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
