PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA...
Pasal 15
BAB 3 — PENYUSUNAN RENCANA REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi periode 5 (lima) tahun berikutnya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi periode 5 (lima) tahun sebelumnya.
