PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA...
Pasal 14
BAB 3 — PENYUSUNAN RENCANA REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Dalam hal kegiatan Reklamasi tahap Operasi Produksi berada di laut maka rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi pada wilayah tersebut wajib disampaikan dengan memuat kegiatan yang meliputi:
a. pengelolaan kualitas air laut; b. penanggulangan terhadap abrasi dan/atau pendangkalan pantai; dan c. perlindungan keanekaragaman hayati.
