PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI...
Pasal 18
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pimpinan masing-masing Unit secara berjenjang memberi peringatan dan mengenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Disiplin Pegawai Negeri Sipil kepada Penyelenggara Negara yang lalai atau belum menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
