Pasal 16
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 12 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5), atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dikenai sanksi administratif. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5), Pasal 6, Pasal 12 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5), atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dikenai sanksi administratif. (3) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau Pasal 14 ayat (2) dikenai sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan pengangkutan dan penjualan; dan/atau c. pencabutan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
