Pasal 15
BAB 5 — KERJA SAMA UNTUK MELAKUKAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DALAM PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dapat melakukan kerja sama, dengan mengutamakan kepentingan nasional, untuk melakukan penelitian dan pengembangan dalam pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang dengan: a. lembaga penelitian dan pengembangan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral; b. lembaga penelitian dan pengembangan independen yang kompeten; dan/atau c. perguruan tinggi negeri dan/atau swasta. d. Penelitian dan pengembangan dalam pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi kegiatan: e. pemecahan masalah dan efisiensi proses;
f. validasi teknologi baru dan belum teruji;
g. penguasaan teknologi, alih teknologi, dan inovasi teknologi; dan/atau h. kelayakan tekno-ekonomi. (2) Hasil penelitian dan pengembangan dalam pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar bagi Menteri untuk melakukan peninjauan kembali batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian mineral tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
