PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH...
Pasal 2
BAB 2 — TARIF DASAR LISTRIK
(1) Tarif tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dinyatakan dalam Tarif Dasar Listrik berdasarkan golongan tarif. (2) Tarif Dasar Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tarif listrik reguler dan tarif listrik prabayar. (3) Tarif listrik reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tarif listrik yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh konsumen. (4) Tarif listrik prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tarif listrik yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh konsumen.
