PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
- Tarif tenaga listrik adalah tarif tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
- Biaya Penyambungan adalah biaya yang dibayar calon konsumen untuk memperoleh penyambungan tenaga listrik, atau biaya yang dibayar oleh konsumen untuk penambahan daya.
- Uang Jaminan Langganan adalah uang yang merupakan jaminan atas pemakaian daya dan energi listrik selama menjadi konsumen.
- Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan ketenagalistrikan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagalistrikan.
