PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DOKUMENTASI...
Pasal 9
BAB 2 — PENGELOLAAN SISDOKTAH PEGAWAI
(1) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e dilakukan pada hard disk server primary/backup, folder, lemari arsip, kotak arsip, rak, lemari arsip elektronik atau media penyimpanan lainnya. (2) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi Dokumen Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), hasil pemindaian dan lain-lain untuk dapat diakses oleh user.
