PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DOKUMENTASI...
Pasal 8
BAB 2 — PENGELOLAAN SISDOKTAH PEGAWAI
(1) Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dilaksanakan dengan cara cek silang antara berbagai sumber informasi dengan dokumen fisik. (2) Pemutakhiran Dokumen Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dilaksanakan dengan cara melengkapi dan memperbarui dokumen kepegawaian.
