PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DOKUMENTASI...
Pasal 5
BAB 2 — PENGELOLAAN SISDOKTAH PEGAWAI
Perangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. perangkat keras, terdiri atas:
- server primer;
- server cadangan;
- komputer kerja;
- peripheral (printer, plotter, scanner); dan
- perangkat keras pendukung seperti: a) Uninterruptible Power Supply (UPS); b) media transmisi (wireline dan wireless) yang dapat mengkomunikasikan data (kabel Coax, kabel UTP, serat optik dan lain-lain); c) Network Interface Card (NIC); dan d) media penyimpanan data (Storage Area Network). b. perangkat lunak berupa sistem komputer terdiri atas:
- sistem operasi, baik jaringan maupun standalone, berbasis Windows, UNIX dan open source;
- program tools dan basis data;
- sistem pengamanan;
- customized application program, dikembangkan untuk mendukung Sisdoktah Pegawai, baik yang dikembangkan sendiri maupun hasil modifikasi;
- perangkat lunak lainnya yang dapat diaplikasikan secara mudah; dan
- jaringan internet dengan bandwidth lebar merupakan syarat utama dalam penerapan penggunaan Sisdoktah Pegawai, berfungsi sebagai penghubung dalam 1 (satu) area (kantor) dan/atau antar area (antar kantor) lokasi jarak jauh dengan kecepatan pengiriman data relatif tinggi.
