Pasal 4
BAB 2 — PENGELOLAAN SISDOKTAH PEGAWAI
(1) Pengelolaan Sisdoktah Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan gambaran teknis proses penerapan aplikasi Sisdoktah Pegawai. (2) Pengelolaan Sisdoktah Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perangkat; b. pengumpulan Dokumen Kepegawaian; c. pengentrian Dokumen Kepegawaian; d. validasi dan pemutakhiran dokumen kepegawaian; e. penyimpanan; f. pengamanan. (3) Pengelolaan Sisdoktah Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Jaringan Lokal (Local Area Network) dan Jaringan Jarak Jauh (Wide Area Network). (4) Jaringan Lokal (Local Area Network) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jaringan komputer dengan perangkat pendukungnya yang saling berkomunikasi sesamanya dalam area kerja tertentu. (5) Jaringan Jarak Jauh (Wide Area Network) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan 2 (dua) atau lebih Jaringan Lokal (Local Area Network) dengan perangkat pendukungnya yang saling berkomunikasi
antar Jaringan Lokal (Local Area Network) dan/atau Jaringan Jarak Jauh (Wide Area Network) dalam area kerja tertentu.
