PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DOKUMENTASI...
Pasal 15
BAB 3 — PEMANFAATAN SISDOKTAH PEGAWAI
(1) Kode Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c digunakan untuk kelancaran pengelolaan dan pemanfaatan Sisdoktah Pegawai.
(2) Kode Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi kepada pejabat struktural eselon I, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional, dan Sekretaris Badan Pengatur sesuai dengan tingkatan Pengguna Sisdoktah Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
