Pasal 14
BAB 3 — PEMANFAATAN SISDOKTAH PEGAWAI
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b adalah sebagai berikut: a. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi berwenang mengelola Dokumen Kepegawaian di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. pejabat struktural eselon I dan Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional c.q. pejabat struktural eselon II yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian berwenang mengelola Dokumen Kepegawaian di lingkungan Unit eselon I nya; c. Sekretaris Badan Pengatur c.q. pejabat struktural eselon III yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian berwenang mengelola Dokumen Kepegawaian di lingkungan unit kerjanya; d. pejabat struktural eselon II yang terpisah dengan unit utamanya c.q. pejabat struktural eselon III yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian berwenang mengelola Dokumen Kepegawaian di lingkungan unit kerjanya; e. pejabat struktural eselon III yang terpisah dengan unit utamanya c.q. pejabat struktural eselon IV yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian berwenang mengelola Dokumen Kepegawaian di lingkungan unit kerjanya; f. Direktur Perguruan Tinggi Kedinasan Akamigas berwenang mengelola Dokumen Kepegawaian di lingkungan unit kerjanya.
