PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 22
BAB 3 — KETENTUAN LAIN
Dalam pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kontraktor wajib memprioritaskan pemanfaatan barang, jasa, teknologi dan kemampuan rekayasa serta rancang bangun dalam negeri.
