PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 21
BAB 2 — PELAKSANAAN KEBIJAKAN UPAYA PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e, Direktur Jenderal wajib: a. memfasilitasi dan melakukan koordinasi dengan instansi internal sektor energi dan sumber daya mineral untuk percepatan penyelesaian permasalahan dalam kegiatan operasi perminyakan;
b. memfasilitasi dan melakukan koordinasi lintas sektoral untuk percepatan penyelesaian permasalahan dalam kegiatan operasi perminyakan; c. melaporkan kepada Menteri atas permasalahan-permasalahan yang belum dapat diselesaikan untuk dapat diambil kebijakannya.
