Pasal 7
BAB 2 — AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
(1) Menteri MENETAPKAN pemberian atau penolakan permohonan sertifikat Akreditasi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal permohonan Akreditasi ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon Akreditasi disertai dengan alasan penolakannya. (4) Sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (5) Permohonan perpanjangan sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum sertifikat Akreditasi berakhir. www.djpp.kemenkumham.go.id
