PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN
Pasal 29
BAB 2 — AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
(1) Dalam hal peserta uji kompetensi dinyatakan belum kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi memberitahukan secara tertulis kepada pemohon Sertifikat Kompetensi disertai dengan alasan penolakannya. (2) Untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Peserta uji kompetensi yang dinyatakan belum kompeten wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan unit kompetensi yang dimohon.
