PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN
Pasal 25
BAB 2 — AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
(1) Tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja pada usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi. (2) Untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi, pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi dengan melengkapi: a. daftar riwayat hidup; b. fotokopi ijazah pendidikan formal; dan c. bidang, subbidang, dan level sertifikat yang dimohon. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemegang izin operasi, atau pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.
