Pasal 21
BAB 2 — AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan penilaian kesesuaian terhadap permohonan penetapan badan usaha sebagai Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN keputusan pemberian atau penolakan permohonan penetapan lembaga inspeksi teknik tegangan rendah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Penetapan Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (4) Dalam hal permohonan ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakannya. (5) Permohonan perpanjangan penetapan Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum surat penetapan berakhir.
