PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN
Pasal 19
BAB 2 — AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
(1) Instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi. (2) Sertifikat Laik Operasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah yang ditetapkan oleh Menteri.
