PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN
Pasal 15
BAB 2 — AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
(1) Dalam hal belum terdapat Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pelaksanaan sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang telah mempunyai izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dan ditunjuk oleh: a. Menteri untuk:
- instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Menteri;
- instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Menteri;
- instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Menteri. b. Gubernur untuk:
- instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur;
- instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur;
- instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Gubernur. c. Bupati/Walikota untuk:
- instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota;
- instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota;
- instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota. (2) Tata cara untuk mendapatkan penunjukan Lembaga Inspeksi Teknik oleh Gubernur atau Bupati/Walikota diatur lebih lanjut oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
