Pasal 13
BAB 2 — AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
(1) Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah, dan pemegang izin operasi berdasarkan mata uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi menerbitkan Sertifikat Laik Operasi paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dipenuhinya kesesuaian dengan persyaratan pemeriksaan dan pengujian. (3) Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi menerbitkan Sertifikat Laik Operasi dengan mengunakan format sertifikat sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
