PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN
Pasal 10
BAB 2 — AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
Untuk mendapatkan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), pemohon Akreditasi harus mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
