PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) LPSE KESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) LPSE KESDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
