PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA...
Pasal 67
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Terhadap pengusahaan Migas Non Konvensional untuk jenis Gas Metana Batubara wajib mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengusahaan Gas Metana Batubara.
