Pasal 62
BAB 8 — PENETAPAN PELAKSANA KEGIATAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI PADA WILAYAH KERJA MIGAS NON KONVENSIONAL
(1) Dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak pengumuman Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b, apabila terdapat Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lain yang menyatakan minatnya terhadap Wilayah Kerja Migas Non Konvensional tersebut, Tim Penawaran Langsung Wilayah Kerja melakukan penilaian akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 56 atau Pasal 57 atas penawaran yang diajukan masing-masing peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja sesuai Dokumen Partisipasi (Participating Document) yang disampaikan.
(2) Dalam hal hasil penilaian akhir terhadap Dokumen Partisipasi (Participating Document) yang disampaikan peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja pelaksana Studi Bersama, lebih rendah dari peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja lain yang berminat terhadap Wilayah Kerja Migas Non Konvensional tersebut, peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja pelaksana Studi Bersama dapat menggunakan hak perubahan penawaran (right to match) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dengan ketentuan sekurang- kurangnya menyamai penawaran tertinggi untuk komitmen teknis dan komitmen keuangan. (3) Apabila peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja pelaksana Studi Bersama bersedia untuk melakukan perubahan penawaran (right to match) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal mengusulkan kepada Menteri untuk MENETAPKAN peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja pelaksana Studi Bersama sebagai pemenang Penawaran Langsung Wilayah Kerja untuk melaksanakan kegiatan Eksplorasi Migas Non Konvensional dan Eksploitasi Migas Non Konvensional pada Wilayah Kerja Migas Non Konvensional. (4) Apabila peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja pelaksana Studi Bersama tidak bersedia untuk melakukan perubahan penawaran (right to match)sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal mengusulkan kepada Menteri untuk MENETAPKAN peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja lain yang memiliki nilai tertinggi sebagai pemenang Penawaran Langsung Wilayah Kerja untuk melaksanakan kegiatan Eksplorasi Migas Non Konvensional dan Eksploitasi Migas Non Konvensional pada Wilayah Kerja Migas Non Konvensional. (5) Dalam hal pelaksana Studi Bersama telah selesai melakukan Studi Bersama pada suatu Wilayah Kerja Migas Non Konvensional tertentu tidak mengikuti Penawaran Langsung Wilayah Kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini, hak untuk mendapatkan wilayah Migas Non Konvensional tersebut melalui hak melakukan perubahan penawaran (right to match) untuk penyamaan penawaran tertinggi menjadi batal demi hukum.
