PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA...
Pasal 58
BAB 7 — KRITERIA PENILAIAN LELANG REGULER WILAYAH KERJA DAN PENAWARAN LANGSUNG WILAYAH KERJA
Dalam hal hanya terdapat satu peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja, maka terhadap Peserta Lelang
Reguler Wilayah Kerja atau peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja tersebut tidak serta merta ditetapkan sebagai calon pemenang pada Lelang Reguler Wilayah Kerja atau Penawaran Langsung Wilayah Kerja apabila tidak memenuhi kriteria penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 atau Pasal 57.
